2

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab I Pasal 1 butir 14 men­yatakan bahwa PAUD merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui rangsangan pen­didikan untuk membantu pertum­buhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan belajar dalam memasuki pen­didikan lebih lanjut. Salah satu upaya yang dapat dilakukan dalam rangka pengembangan potensi tersebut ialah menyusun rancan­gan pembelajaran yang holistik dan terintegratif dengan kegiatan sehari-hari anak.
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendi­dikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan RPP menjadi tiga kom­ponen, yaitu tujuan, lang­kah-langkah kegiatan, dan asesmen. Pusat Kuri­kulum dan Pembelajaran membuat model RPP inspiratif.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) ini dimaksudkan uuntuk memberikan guru kebebasan berekspresi dalam melaksanakan proses pembelajaran. Dalam pelaksanaannya guru dapat menyesuaikan RPP dengan kondisi kelas dan eserta didik.
Tujuan pembelajaran diturunkan dan diekstrak dari kompetensi dasar dan diuraikan menjadi ko mpetensi-kompetensi yang akan dicapai peserta didik. Kegiatan pembelaja­ran diisi dengan aktivitas-aktivitas sesuai sintaks model pembelajaran untuk mencapai kompe­tensi yang telah ditentu­kan. Untuk kegiatan pem­belajaran memuat 3 kom­ponen pembelajaran yaitu kegiatan pendahuluan, inti dan penutup.
Kegia­tan pembelajaran perlu dilengkapi dengan doku­men pendukung, contohn­ya pada kegiatan perco­baan perlu dilengkapi dengan langkah-langkah percobaan. Langkah-lang­kah percobaan tersebut dapat dituliskan dalam buku panduan praktikum.
Di akhir kegiatan penutup terdapat refkeksi tak hanya untuk peserta didik, namun juga untuk pendidik sehingga memungkinkan guru untuk dapat mendapatkan informasi mengenai keterlaksanaan pem­belajaran yang akan menjadi acuan untuk pembelajaran se­lanjutnya.
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyeder­hanaan RPP menjadi tiga kom­ponen, yaitu tujuan, lang­kah-langkah kegiatan, dan asesmen. Pusat Kurikulum dan Pembelajaran membuat model RPP inspiratif. Rencana Pelaksa­naan Pembelajaran (RPP) ini di­maksud kan untuk memberikan guru kebebasan berekspresi dalam melaksanakan proses pembelajaran. Dalam pelaksa­naannya guru dapat menye­suaikan RPP dengan kondisi kelas dan peserta didik.
Oleh karena itu, Bagi Anda yang membutuhkan RPP Inspiratif untuk PAUD, RPP Inspiratif Untuk Sekolah Dasar, RPP Inspiratif untuk SMP, RPP Inspiratif SMA, RPP Inspiratif SMK, RPP Inspiratif SLB silakan unduh dengan lengkap

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungannya. Apakah tulisan di atas bermanfaat ?? Silakan tinggalkan komentar dengan bahasa yang baik dan sopan. Komentar yang bersifat spam dan mengandung sara, mohon maaf akan kami hapus.

 
Top